Jumat, 2 Agustus 2024 9:30:21 WIB
Lansia 'Kesepian' Tanpa Keluarga Kini Ditanggung Negara
Kesehatan
detikhealth/Endro
Ilustrasi Lansia (KBKNews)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024, terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).
Tidak hanya usia anak dan dewasa, perhatian penting juga diutamakan pada masyarakat lanjut usia atau orang yang didefinisikan sudah berada di 60 tahun ke atas.
Tertuang jelas dalam pasal 65, lansia yang hidup sendirian atau sebatang kara tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya dijamin pemerintah.
Pasal 65 ayat 3 PP tersebut berbunyi ; "Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan social, untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Fasilitas gratis untuk lansia termasuk akses di puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa, hingga kelurahan. Secara berkala, petugas di puskesmas akan membantu mengecek kesehatan fisik lansia.
Lansia juga diberikan kesempatan berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja, sesuai kemampuan dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia. Prioritas penggunaan jalan juga diperhatikan pada lansia, termasuk sarana olahraga, transportasi umum dan fasilitas publik lain.
Lansia yang hidup sendiri diberikan pendampingan serta bantuan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Diikuti dengan rutinitas skrining demi mencegah risiko penyakit tidak menular. (detikhealth)
Komentar
Berita Lainnya
BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19 Kesehatan
Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB
Singapura Hadapi Subvarian Omicron Baru XBB, Harian Naik Lagi 9 Ribu Kasus Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 10:23:40 WIB
Jokowi: 80 Persen Vaksin COVID-19 yang Digunakan Indonesia Berasal dari RRT Kesehatan
Senin, 17 Oktober 2022 13:43:44 WIB
Wanita dengan Dada Besar Lebih Gampang Kena Kanker Payudara? Kesehatan
Selasa, 18 Oktober 2022 9:49:9 WIB
Kemenkes: Apotek-Nakes Setop Sementara Obat Sirup! Kesehatan
Rabu, 19 Oktober 2022 8:56:53 WIB
Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM Kesehatan
Jumat, 21 Oktober 2022 10:15:51 WIB
Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan
Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB
Shanghai Mulai Berikan Vaksin Booster COVID-19 yang Dihirup Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:8:34 WIB
Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut Kesehatan
Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB
WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 15:32:48 WIB
Corona Kembali Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncaknya 1-2 Bulan Lagi Kesehatan
Jumat, 4 November 2022 18:46:33 WIB
5 Kebiasaan Penyebab Sariawan, Bukan Kurang Makan Buah Kesehatan
Sabtu, 5 November 2022 7:23:52 WIB
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB
Vaksin Covid-19 Direkomendasikan Jadi Imunisasi Rutin Kesehatan
Minggu, 6 November 2022 7:47:25 WIB
Delta Sungai Yangtze Tingkatkan integrasi melalui digitalisasi Kesehatan
Sabtu, 27 Agustus 2022 1:59:36 WIB