Jumat, 2 Agustus 2024 9:30:21 WIB

Lansia 'Kesepian' Tanpa Keluarga Kini Ditanggung Negara
Kesehatan

detikhealth/Endro

banner

Ilustrasi Lansia (KBKNews)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024, terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).

Tidak hanya usia anak dan dewasa, perhatian penting juga diutamakan pada masyarakat lanjut usia atau orang yang didefinisikan sudah berada di 60 tahun ke atas. 

Tertuang jelas dalam pasal 65, lansia yang hidup sendirian atau sebatang kara tidak memiliki keluarga, biaya hidupnya dijamin pemerintah.

Pasal 65 ayat 3 PP tersebut berbunyi ; "Dalam hal lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan social, untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Fasilitas gratis untuk lansia termasuk akses di puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa, hingga kelurahan. Secara berkala, petugas di puskesmas akan membantu mengecek kesehatan fisik lansia.

Lansia juga diberikan kesempatan berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja, sesuai kemampuan dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia. Prioritas penggunaan jalan juga diperhatikan pada lansia, termasuk sarana olahraga, transportasi umum dan fasilitas publik lain.

Lansia yang hidup sendiri diberikan pendampingan serta bantuan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Diikuti dengan rutinitas skrining demi mencegah risiko penyakit tidak menular. (detikhealth)

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner