Rabu, 26 Oktober 2022 16:21:29 WIB

Pemerintah Gratiskan Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut
Kesehatan

Adelia Astari - Radio Bharata Online

banner

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Humas kepresidenan/Agung)

JAKARTA, Radio Bharata Online – Dalam upaya menangani kasus gagal ginjal akut pada anak, pemerintah Indonesia membebaskan segala biaya pengobatan pasien gagal ginjal akut.

Gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus mengalami penambahan kasus. Hingga Senin (24/10/2022) lalu, kumulatif kasus ini pada anak di Jakarta mencapai 90 kasus. Sebanyak 47 kasus di antaranya meninggal dunia.

“Presiden tegas. Itu gratis ditanggung pemerintah. Semuanya,” tegas Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat diwancarai melalui zoom dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Pengadaan Fomipezole sebagai obat penawar keracunan EG dan DEG, dari berbagai sumber seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat dan Jepang sedang digencarkan. Saat ini sudah tersedia 20 vial dan stok masih akan bertambah.

Pada rapat terbatas soal kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya telah digelar bersama Presiden Jokowi, para menteri diminta untuk menangani kasus ini dengan serius. Peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal harus dihentikan sementara, sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya harus dilakukan. Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengobatan kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“Presiden juga setuju untuk segera menindak hukum pidana kepada produsen obat dengan kandungan EG dan DEG diluar ambang batas. Kita harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka mendaparkan kepastian dan rasa aman dan nyaman, tidak hanya pendekatan akademik saja tapi juga memahami suasana kebatinan masyarakat,” jelas Menko PMK.

Adapun Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Tim tersebut akan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Brigjen Pipit Rismanto.

Sementara itu, Menko menambahkan, kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemolog. Alasannya, penetapan KLB memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan 4 jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” tutupnya.

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner