Kamis, 6 Oktober 2022 13:37:0 WIB

BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Dijual di Online Shop Selama Pandemi Covid-19
Kesehatan

Bagas Sumarlan

banner

Ilustrasi vitamin. (Shutterstock/Gina Hsu)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 718.791 multivitamin ilegal yang beredar di layanan belanja daring (e-commerce) dan media online (online shop) selama pandemi Covid-19. Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, Vitamin D3 dan Vitamin C adalah produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin. “Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Nur Iskandarsyah dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).

Ia menyampaikan, patroli siber yang dilakukan selama Oktober 2021-Agustus 2022, menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar. Total temuan dari tautan-tautan tersebut mencapai 718.791 buah dan nilai keekonomian sebesar Rp 185,2 miliar. Menurutnya, hal ini meresahkan lantaran peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E yang ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab, keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. "Peredaran vitamin ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya, di kutip dari KOMPAS.COM.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. Salah satu tindakan BPOM adalah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk menurunkan konten terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut. BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Sesuai kewenangan, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam. Lebih lanjut, Nur Iskandarsyah mengimbau masyarakat untuk membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal. “Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter," kata Nur Iskandarsyah.

 

Komentar

Berita Lainnya

Kemenkes: Omicron XBB Terdeteksi di Indonesia Kesehatan

Minggu, 23 Oktober 2022 16:42:29 WIB

banner
5 Sarapan Bergizi untuk Menurunkan Berat Badan Kesehatan

Minggu, 6 November 2022 7:42:35 WIB

banner