Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB

Mahfud Md  Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Indonesia

Agsan Prawira - Radio Bharata Online

banner

Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan [foto: Antara/Sigit Kurniawan]

JAKARTA, Radio Bharata Online - Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban ratusan korban jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya di Malang, Jawa Timur menjadi sorotan dunia internasional. Bahkan media asing ada yang membuat laporan investigasi.

Dalam artikelnya salah satu media Amerika Serikat, The Washington Post,yang  menyoroti soal penggunaan gas air mata  'Tear gas use by Indonesian police questioned in wake of mass fatality soccer tragedy'.

The Washington Post juga mengutip pernyataan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta yang mengonfirmasi bahwa polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Ada juga artikel lain berjudul 'How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium' yang diberi label eksklusif oleh The Washington Post. Dalam artikel itu, The Washington Post, menyebut ada 40 amunisi gas air mata yang ditembakkan ke arah kerumunan. Artikel itu diklaim dibuat berdasarkan keterangan saksi hingga rekaman-rekaman saat kejadian yang didapat The Washington Post.

Respons Mahfud
Menko Polhukam Mahfud Md yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan tak mempermasalahkan perihal investigasi yang dilakukan media asing tersebut.

Mahfud mengatakan laporan investigasi dari media asing juga bisa dilihat dan dicocokkan dengan investigasi berbagai instansi. Dia mengatakan masyarakat bisa menilai laporan tersebut.

"Kalau dulu kan dilarang, nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual," ujarnya.

Hingga saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedang tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner