Rabu, 14 Agustus 2024 11:48:53 WIB

Apindo: Pengusaha Patuh Tidak Akan Was Was Dengan Kewenangan Baru Ditjen Pajak
Indonesia

Endro

banner

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani. FOTO: (Pajak.com)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menyebut, pengusaha yang patuh dengan peraturan yang berlaku, tidak akan terdampak ataupun merasa was-was dengan kewenangan tambahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bisa mengakses informasi rekening nasabah, yang menyimpan uang sebesar Rp1 miliar, untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Shinta, sebetulnya kewenangan tambahan tersebut bukan merupakan hal baru, karena dulu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, beserta aturan turunannya.  Hanya saja, Shinta menyoroti bahwa kepatuhan pajak, pada hakikatnya merupakan kewajiban wajib pajak masing-masing. Sehingga, apabila terjadi ketidakpatuhan, maka wajib pajak yang bersangkutan lah yang harus mempertanggungjawabkannya.  Jadi, pengusaha yang sudah patuh tidak akan terdampak atas pengaturan ini, dan yang belum patuh tentu menimbulkan rasa was-was.

Kendati demikian, ia tetap berharap agar DJP tidak melakukan tindakan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Shinta berharap, dengan pengaturan yang lebih seksama ini, termasuk pengenaan sanksi pemeriksaan bukti permulaan, agar jangan menimbulkan potensi-potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Perhatian khusus juga perlu diberikan atas keamanan pertukaran data secara elektronik, karena rawan terjadinya kebocoran informasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Sebelumnya, DJP telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank juga dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Adapun nominal pemilik rekening yang bisa diintip oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 Tahun 2018.  Sebelumnya, PMK nomor 70 tahun 2017, menetapkan rekening yang bisa diakses itu nominalnya Rp 200 juta. (CNBC)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner