Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Indonesia

Redaksi - Radio Bharata Online

banner

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Fajar Ali/rwa)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, yaitu AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri menjelaskan, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Adapun SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Sementara Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Tersangka lainnya yang merupakan anggota kepolisian, Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit dikutip dari Antara.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) menjadi tragedi berdarah terbesar dalam sejarah persepakbolaan Indonesia. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Editor: Thomas Rizal

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner