Kamis, 12 Agustus 2021 6:41:21 WIB

Ganjil-Genap Diterapkan Lagi, Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor
Tiongkok

Agsan

banner

Ganjil genap berlaku lagi di Jakarta pekan ini, sepeda motor masih bebas melintas (DEDY ISTANTO)

Jakarta -  Pemerintah DKI Jakarta resmi meniadakan penyekatan PPKM di sejumlah ruas titik jalan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem ganjil-genap. Namun, kebijakan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.  Demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Ditegaskannya, ganjil-genap ini akan diterapkan untuk kendaraan roda empat ke atas saja.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," kata Sambodo dikutip dari detiknews, Selasa (10/8/2021).  Sambodo menyebut jika sistem ganjil-genap ini mulai berlaku sejak hari Rabu (11/8/2021) ini. Masa percobaan kebijakan tersebut akan diterapkan sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Sementara itu, penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap."Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ucap Sambodo.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," jelasnya.  Pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik ruas jalan berlaku sejak pukul 06:00-20:00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 10 Agustus 2021.

8 Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

Selain itu, akan ada pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.

20 titik Pengedalian mobilitas

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  • Sepanjang Jalan Sabang
  • Sepanjang Jalan Bulungan
  • Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladokgi
  • Banjir Kanal Timur
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Kelapa Gading
  • Jalan Kemang Raya
  • Masjid Al Akbar Kemayoran
  • Sunter
  • Jatinegara
  • Jalan Pintu 1 TMII
  • PIK
  • Pasar Tanah Abang
  • Pasar Senen
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
  • Otista-Dewi Sartika
  • Warung Buncit-Mampang Prapatan
  • Ciledug Raya

Pemerintah juga menerapkan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas. Namun cara ini akan bersifat situasional.

"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," pungkas Sambodo.

https://oto.detik.com/berita/d-5677993/ganjil-genap-diterapkan-lagi-tidak-berlaku-untuk-sepeda-motor

Komentar

Berita Lainnya