Senin, 22 November 2021 9:5:45 WIB

Kemendikbud Dalami Surat Terbuka Korban Pelecehan Seksual ke Nadiem
Tiongkok

Dewi Kinar Lestari

banner

Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam menyebut pihaknya sudah menerima surat terbuka dari korban pelecehan seksual di salah satu perguruan tinggi negeri.

\r\n\r\n

Nizam mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami surat yang ditujukan dugaan korban pelecehan itu kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

\r\n\r\n

"Surat terbuka sudah diterima oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek untuk didalami," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/11).

\r\n\r\n

Nizam mengakui pihaknya kesulitan untuk menindaklanjuti aduan dari surat terbuka tersebut. Sebab, surat itu dikirim anonim atau tanpa nama. Ia pun menyarankan agar korban pelecehan seksual kembali membuat laporan ke Kemendikbudristek, sehingga pihaknya bisa bertindak lebih cepat.

\r\n\r\n

"Karena tidak ada nama tentunya sulit untuk ditindaklanjuti. Yang bersangkutan bisa menyampaikan aduan ke Kemdikbudristek," ujar dia.

\r\n\r\n

Meski begitu, Nizam menyebut pihaknya akan menidaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada di Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

\r\n\r\n

"Tindak lanjutnya tentunya akan mengacu pada Permendikbudristek No 30/2021," ucapnya.

\r\n\r\n

Sanksi

\r\n\r\n

Berdasarkan Permendikbud 30/2021 itu, pelaku dapat diberi sanksi administratif, dari ringan sampai berat seperti pada pasal 14. Selain itu, tak menutup kemungkinan, pelaku juga dapat diproses hukum pidana sebagaimana pasal 18.

\r\n\r\n

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 18 Permendikbudristek tersebut.

\r\n\r\n

Sebelumnya, salah seorang perempuan yang menjadi tenaga pendidikan perguruan tinggi negeri di Indonesia melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya di lingkungan kampus ke Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui surat terbuka.

\r\n\r\n

Korban tidak mengatakan dengan gamblang mengenai kampus tempat ia bekerja. Ia hanya mengaku bekerja di salah satu fakultas ilmu sosial di kampus negeri.

\r\n\r\n

Korban mengaku mengalami pelecehan seksual verbal secara terus menerus. Hal itu membuat korban tidak nyaman berangkat kerja. Apalagi, korban sudah mengirim surat ke pihak fakultas, namun tidak ada respons.

\r\n\r\n

"Saya uraikan keluhan saya hingga ke detail dialog yang kerap diucapkan dan gestur yang kerap pelaku lakukan kepada saya," tulisnya.

\r\n\r\n

"Tidak ada tanggapan dari email aduan saya hingga pelaku pensiun pada Oktober 2019. Bahkan hingga hari ini saya tidak mendapat jawaban kenapa aduan saya tidak ditanggapi," sambung terduga korban itu dalam surat terbukanya untuk Nadiem.

\r\n\r\n

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

Komentar

Berita Lainnya