Kamis, 25 Maret 2021 5:33:49 WIB

Maaf dari Mahfud Ringankan Vonis Pengancam Ibunda 7 Bulan Bui
Tiongkok

Kinar Lestari - Bharata Online

banner

Menko Polhukam Mahfud MD memaafkan pengancam ibundanya. (Foto: Rusman-Biro Pers)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengirim surat ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sidang perkara pengancam ibundanya pada akhir tahun lalu.cnnindonesia.com

Dalam surat itu, Mahfud menyatakan telah memaafkan terdakwa yang bernama Aji Dores alias Mat Taji dan mengaku tak berniat melaporkan siapa pun atas kejadian tersebut. Apalagi, kata dia, hal ini menyangkut dirinya pribadi.

"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa," kata Mahfud dalam penggalan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (25/3).

Mahfud meminta jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan pemberian maaf yang disampaikan untuk meringankan terdakwa.

"Apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," tulis Mahfud.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Aji Dores divonis tujuh bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena telah mengancam dengan kekerasan terhadap Mahfud dan ibunda di kediaman Pamekasan.

Aji didakwa karena terbukti mengancam akan membunuh Mahfud dan membakar rumah ibunya di Pamekasan. Perkara yang menjerat Aji sendiri merupakan delik umum bukan delik aduan.

Perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diselesaikan secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Ia didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).

Komentar

Berita Lainnya