Selasa, 4 Mei 2021 4:52:32 WIB

Pemerintah Buka Opsi Relokasi Korban Bencana Ekstrem Kupang
Tiongkok

Kinar Lestari

banner

Seorang pengendara bermotor melintas di depan salah satu gedung yang ambruk akibat badai Siklon tropis Seroja di Kupang, NTT, Kamis (8/4/2021). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Pemerintah menawarkan pilihan bagi warga korban bencana longsor dan banjir bandang akibat cuaca ekstrem di Kabupaten Kupang untuk menjalani relokasi.

\r\n\r\n

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mencatat setidaknya ada 1.058 kepala keluarga yang berpotensi direlokasi usai bencana pada awal April lalu. Tapi kata dia, seribuan kepala keluarga dari tujuh desa tersebut juga diberi pilihan lain yakni tetap tinggal sembari menunggu aliran Sungai Pukdale diperbaiki.

\r\n\r\n

"Nanti akan kita konsultasikan kepada Pak Menteri PUPR. Kalaupun nanti direlokasi, lahan yang di sini tetap akan menjadi hak milik mereka dan bisa dimanfaatkan untuk perkebunan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

\r\n\r\n

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Kabupaten Kupang telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan menyusul bencana yang sebelumnya melanda hampir seluruh wilayah di Nusa Tenggara Timur tersebut.

\r\n\r\n

Kata Muhadjir, status akan berlaku selama enam bulan atau 180 hari sejak 28 April hingga 24 Oktober 2021 mendatang.

\r\n\r\n

"Sekarang sedang memasuki masa transisi rehabilitasi dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat nanti bisa terselesaikan. [Masa transisi] enam bulan, tapi kita upayakan sebelum enam bulan sudah tuntas," kata Muhadjir.

\r\n\r\n

\""

\r\n\r\n

 

\r\n\r\n

Sesuai peraturan perundang-undangan, selama masa transisi pemerintah akan terus memberikan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak sekaligus melakukan tindakan pemulihan dini.

\r\n\r\n

Namun Mantan Menteri Pendidikan itu memastikan tidak akan membuatkan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Meski begitu bantuan akan dialihkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu per KK selama tiga bulan guna mencukupi kebutuhan pokok selama tinggal bersama sanak keluarga.

\r\n\r\n

"Masyarakat terdampak dengan kondisi rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 2/2007 tentang Penanggulangan Bencana," tutur Muhadjir lagi.

\r\n\r\n

\"BulanInfografis Bencana Alam di Indonesia pada Awal 2021. (CNN Indonesia/Timothy Loen)http://cnnindonesia.com

Komentar

Berita Lainnya