Minggu, 29 Mei 2022 8:24:11 WIB

Komisi VIII Desak Kemenag Usut Kasus Pemotongan Dana Bantuan Pesantren
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengimbau pemerintah berhati-hati saat mengurus paham keagamaan.(DPR RI)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut dugaan pemotongan dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren. Dugaan pemotongan dana bantuan ini diketahui berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu. “Segera usut tuntas pelaku pemotongan dana bantuan operasional pesantren jika memang terbukti melakukan tindakan terpuji tersebut,” kata Ace kepada Kompas.com, Minggu (29/5/2022). Baca juga: ICW Ungkap Adanya Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Salah Satunya oleh Oknum Partai Ace mengatakan, dia sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan agar jangan sampai terjadi pemotongan pada dana bantuan tersebut.
\r\n
\r\nIa mengingatkan hal itu terutama kepada pengelola pesantren dan madrasah diniyah yang pernah mengalami pemotongan dana bantuan. Di sisi lain, pihaknya meminta Kemenag agar lebih transparan dalam memberikan dana bantuan operasional.
\r\n
\r\n“Dalam penetapan bantuan itu harus diterapkan standar dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia. Diberitakan, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal itu didapatkan dari hasil pemantauan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021. “Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam pemaparan hasil pemantauan yang digelar di Hotel Swiss Belresidences, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
\r\n
\r\nAgus mencontohkan adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar satu juta rupiah hingga 50 persen dari nilai bantuan yang didapat yang terjadi di Provinsi Aceh. Menurut dia, pihak yang mengurus bantuan itu mengaku mendapatkan potongan itu sebagai ucapan terima kasih karena membantu. “Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren,” papar Agus. “Potongan sebesar Rp 1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen, Aceh, di mana mereka mendapat nilai bantuan sebesar Rp 40 Juta, namun sebesar Rp 1 juta diakui oleh pihak pimpinan pondok pesantren sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang telah membantu pencairan dana BOP Pesantren,” terang dia.
\r\n
\r\nSementara itu, kasus potongan bantuan sebesar 50 persen dialami oleh tiga Pondok Pesantren di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh utara, Desa Paya, Desa Matang dan Desa Matang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai fasilitator. Fasilitator ini, lanjut dia, memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan mereka kepada kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP. “Modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen,” jelas Agus.

\r\n\r\n

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/29/13110971/komisi-viii-desak-kemenag-usut-kasus-pemotongan-dana-bantuan-pesantren?page=2

Komentar

Berita Lainnya