Jumat, 10 Desember 2021 7:57:8 WIB

Aturan ke Tempat Wisata Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Pemerintah mewajibkan pengunjung tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau atau vaksin lengkap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengunjungi tempat wisata selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022


Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pertama, pengunjung harus memindai aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kategori ini membuktikan bahwa pengunjung telah melengkapi vaksin hingga dua kali.

Kedua, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas (5M).

Sedangkan untuk pengelola, selama periode Nataru kapasitas wisatawan dibatasi maksimal 75 persen penuh. Lalu, dilarang mengadakan perayaan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan covid-19," jelas Inmendagri seperti dikutip, Jumat (10/12).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta pemda untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Khusus untuk beberapa daerah yang kerap menjadi objek wisata favorit diharuskan meningkatkan kewaspadaan. Adapun daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lainnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan aturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

"Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik," kata Tito.

 

Sumber:  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211210105148-92-732367/aturan-ke-tempat-wisata-selama-natal-dan-tahun-baru-2022.

Komentar

Berita Lainnya