Minggu, 26 Maret 2023 9:37:9 WIB

Cekal hingga Terancam Deportasi,  Bagi WNA yang Langgar Ketertiban
Indonesia

AP Wira

banner

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).(Antara Foto)

JAKARTA, Radio Bharata Online  - Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi sejumlah WNA yang kedapatan melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.

Ia menambahkan, WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti Bali.

Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulisnya , pada Sabtu (25/3) menyebut,  "Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif  Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,”

Achmad juga mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan

2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal

3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia

4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia

5. Pengenaan biaya beban, dan/atau

6. Deportasi dari wilayah Indonesia “Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,”

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

(Kompascom)

 

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner