Kamis, 8 Oktober 2020 7:51:37 WIB
Kominfo Ungkap Hoax dan Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja
Indonesia
Agsan Prawira
7 Hoax dan fakta UU Ciptaker (Dok. Istimewa)
akarta -
Beredar hoax seputar pasal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap KementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana diketahui, kesepakatan soal UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). UU ini disahkan dengan diwarnai penolakan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak Undang-undang masih terus berlangsung. Bahkan, beberapa protes berujung ricuh.
Namun, sayangnya, ada sejumlah hoax terkait pasal-pasal UU Ciptaker. Berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kominfo:
1. Soal Tenaga Kerja Asing
Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing.
Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 2 (Dok. Istimewa) |
2. Soal Pesangon
Hoax: nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.
Fakta: Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 3 (Dok. Istimewa) |
3. Soal Status Pekerja Kontrak
Hoax: status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.
Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).
Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa) |
4. Soal Outsourcing
Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.
Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 1 (Dok. Istimewa) |
5. Soal Jam Kerja
Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.
Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 6 (Dok. Istimewa) |
6. Soal Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tettap menerima upah penuh (tidak diotak-atik).
Hoax dan fakta UU Ciptaker 7 (Dok. Istimewa) |
7. Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
Hoax dan fakta UU Ciptaker 4 (Dok. Istimewa) |
Komentar
Berita Lainnya
Inflasi September 2022 1,17 Persen, Tertinggi Sejak Desember 2014 Indonesia
Selasa, 4 Oktober 2022 14:34:54 WIB
HUT ke-77 TNI, Jokowi Beri Tanda Kehormatan Bagi Tiga Prajurit TNI Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:4:36 WIB
Naik-Turun Bus TransJakarta Wajib Tempel Kartu, Saldo Minimum Rp5.000 Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:12:43 WIB
BMKG Minta Warga Waspada Gelombang 2,5 Meter di Empat Wilayah Laut NTT Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 10:33:18 WIB
Presiden Ingatkan TNI untuk Selalu Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Global Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 14:31:19 WIB
Mesir Gelar Kegiatan Interaktif Belajar Bahasa Mandarin Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB
Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB
Pertemuan P20 di Buka Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB
Seluruh Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan DItanggung Pemkab Malang Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB
Direktur PT Liga Indonesia Baru Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 11 Tembakan Gas Air Mata Dilepaskan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB
Jokowi Minta Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana dengan Hati-Hati Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Insiden Penembakan di Thailand Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 15:55:21 WIB
Kirab Kebangsaan Merah Putih di Kota Pekalongan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 16:3:8 WIB
Mahfud Md Tidak Mempermasalahkan Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022 8:53:51 WIB