Minggu, 31 Juli 2022 4:12:34 WIB

Kominfo Cabut Blokir PayPal Sementara
Tiongkok

Agsan

banner

PayPal - Michael Vi/Shutterstock

Jakarta - Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa hari ini blokir untuk PayPal dicabut. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak jam 8 pagi tadi.
\r\nHal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual pagi ini, Minggu (31/7/2022).
\r\n
\r\n"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.
\r\nSamuel menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.
\r\n
\r\nKominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali. 
\r\n"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.
\r\n
\r\n"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tutupnya.
\r\n
\r\n https://finance.detik.com/fintech/d-6208311/pengumuman-kominfo-cabut-blokir-paypal-sementara.
\r\n
\r\n 

Komentar

Berita Lainnya