Selasa, 10 Januari 2023 12:44:0 WIB

Tiongkok Tidak Pidanakan Pelanggar Prokes COVID-19
Tiongkok

AP Wira

banner

Suasana Bandara Internasional Beijing Daxing di Beijing, Tiongkok, 8 Desember 2022. /CFP

BEIJING, Radio Bharata Online  - Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pengendalian COVID-19 di Tiongkok tidak akan dipidan mulai 8 Januari 2023.

Dilansir dari CGTN  Kasus-kasus pelanggar lama, harus ditangani secepatnya, demikian aturan yang dirilis Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

sementara tersangka  atau terdakwa dalam tahanan harus dibebaskan sesuai hukum yang baru.

Penyesuaian dalam menangani kasus-kasus pidana terkait COVID-19 dilakukan setelah mempertimbangkan secara komprehensif bahaya perilaku tersebut bagi masyarakat, dan bertujuan untuk beradaptasi dengan situasi baru pencegahan dan pengendalian epidemi.

Namun, tindakan kriminal, termasuk melanggar keamanan pribadi petugas medis, mengganggu ketertiban medis, menghambat pengendalian COVID-19 di lembaga-lembaga utama seperti fasilitas perawatan lansia dan lembaga kesejahteraan sosial, atau memalsukan dan menjual obat-obatan terkait epidemi dan reagen pendeteksi. akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demikian dikatakan dalam surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, pada 8 Januari, Tiongkok  menurunkan manajemen COVID-19 dari Kelas A ke Kelas B, dan menghapus COVID-19 dari daftar penyakit menular yang dapat dikarantina.

Komentar

Berita Lainnya