Minggu, 29 Januari 2023 12:0:25 WIB

Kemnaker cegah keberangkatan 87 calon pekerja migran ke Timur Tengah
Indonesia

Antara

banner

Calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural gagal berangkat ke luar negeri. (Foto: Biro Humas Kemnaker).

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah, melalui inspeksi mendadak di Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, inspeksi mendadak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sehari sebelumnya.

Dalam keterangan persnya Sabtu di Jakarta, Haiyani mengatakan, Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya.  Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 calon PMI di Bandara Juanda, yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 WIB dengan pesawat Lion Air dan Batik Air, menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah.

Kemnaker selama ini kerap melakukan inspeksi mendadak terkait penempatan calon PMI  nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu lantas menjadikan Bandara Soekarno-Hatta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI secara nonprosedural.

Namun Haiyani menilai, kondisi Bandara Soekarno-Hatta yang semakin ketat membuat para oknum penempatan pekerja migran nonprosedural, mengalihkan aksinya ke bandara lain.

Haiyani mengimbau kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus pada masalah tersebut di wilayah masing-masing.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menuturkan, Kemnaker saat ini tengah melakukan pendataan dan pendalaman, terkait inspeksi mendadak di Bandara Juanda tersebut.

Lebih lanjut ia memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan penempatan pekerja migran nonprosedural, akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya. (ANTARA)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner