Selasa, 27 Juli 2021 8:56:26 WIB

Anies soal Aturan Makan 20 Menit di Warteg: Jangan Nongkrong
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Wilda/detikcom)

Kebijakan PPKM level 4 dengan penyesuaian mengizinkan warteg melayani makan di tempat selama 20 menit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga tak memanfaatkan penyesuaian ini untuk nongkrong di warteg.

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan, jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

"Saya juga ditanyain, 'Bisa nggak itu, Pak Anies,' saya bilang, 'Insyallah bisalah,' kita juga sebetulnya kalau makan tidak terlalu lama, cuma ngobrolnya yang lama. Jadi ini buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin melakukan interaksi yang berpotensi penularan," ujarnya.Anies menilai masyarakat tak membutuhkan waktu lama untuk makan. Dia meminta kesadaran masyarakat langsung bergegas dari lokasi jika selesai makan.

Dia pun menyoroti potensi penularan COVID-19 ketika berinteraksi di warung makan. Sebab, saat makan, masyarakat pasti melepas masker.

"Kenapa? Karena makan dan masker tidak bisa jadi satu, Anda bisa makan pakai masker? Tidak bisa kan. Masker dan makan tidak bisa pernah disatukan, saya ingin lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu ketika lepas masker nggak usah dimenitin, sesebentar mungkin, jadi walaupun ramai," ujarnya.

PPKM level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan ialah diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (26/7) kemarin.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat," tulis Kepgub Anies.

Sementara itu, restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.detiknews

Komentar

Berita Lainnya