Senin, 30 Januari 2023 13:2:19 WIB

 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut Telah Ditangkap dan Ditahan
Indonesia

AP Wira

banner

Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareksrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. hal tersebut diungkapkan oleh  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 Adapun secara total ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. "Yang mana dari empat tersangka perorangan ini dua sebelumnya DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtiidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua DPO tersebut ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.

Pipit mengatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. "Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Pipit.

Diberitakan sebelumnya, lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. (Kompascom)

 

 

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner