Sabtu, 27 Februari 2021 4:35:14 WIB

Fakta-fakta Vaksin Mandiri yang Diatur dalam Permenkes
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Ilustrasi. Pemerintah resmi merilis aturan mengenai vaksin Covid-19 mandiri melalui Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Pemerintah resmi merilis regulasi vaksin corona gotong-royong alias mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditetapkan pada 24 Febuari lalu dan diundangkan sehari setelahnya. Hal ini menandai dimulainya proses pengadaan vaksin mandiri yang pelaksananya beriringan dengan vaksin gratis dari pemerintah.

Lantas apa saja yang diatur pemerintah dalam Permenkes tersebut?

Pasal 23 ayat 1 Permenkes tersebut mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.Harga

Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.

Jenis Vaksin

Penggunaan vaksin Covid-19 juga dipastikan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan," terang Pasal 7 ayat (3) beleid tersebut.

Adapun jenis vaksin Covid-19 sebelumnya telah ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang kini sedang berjalan, pemerintah menggunakan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China dan buatan PT Biofarma. Sehingga, jika sesuai dengan Kepmenkes terbaru, maka vaksinasi Covid-19 dalam program Vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan jenis Sinovac.Dalam keputusan tersebut, Budi menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia antara lain vaksin yang diproduksi PT Biofarma (Persero), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc, Novavax, dan Sinovac.

Distribusi

Selain mengatur soal harga dan jenis vaksin, dalam beleid tersebut Budi juga mengatur soal mekanisme distribusi vaksin. Ia mengatur pelaksanaan distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan yang dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan penugasan pun, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Tempat Vaksinasi

Selanjutnya, Bio Farma akan mendistribusikan vaksinasi gotong royong ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan usaha atau badan hukum.

Untuk penyuntikan sendiri, vaksinasi gotong royong hanya bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Pihak badan usaha atau badan hukum dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta.

Perusahaan atau badan hukum yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakannya untuk melayani vaksinasi gotong royong. Namun, fasilitas pelayanan kesehatan itu harus memenuhi persyaratan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan wilayah setempat.

Vaksin gotong royong juga dipastikan gratis bagi para karyawan atau buruh perusahaan. Dalam Permenkes disebutkan bahwa pendanaan vaksin akan ditanggung atau dibebankan sepenuhnya pada badan hukum/badan usaha.Karyawan Tak Perlu Bayar

Selain vaksinasi gratis, pekerja atau buruh juga dijamin atas pengobatan gratis jika vaksinasi memiliki efek samping terhadap kesehatan. Namun, pendanaan tersebut tidak ditanggung oleh badan usaha melainkan pemerintah.

"Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan," jelas Pasal 43 ayat (4).

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal ayat 5, vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.cnnindonesia

Komentar

Berita Lainnya