Minggu, 21 Maret 2021 12:29:46 WIB

Vaksinasi Lansia KTP Non-DKI di Hang Jebat Dimulai Besok
Tiongkok

Kinar Lestari - Bharata Online

banner

Para lansia mengantre untuk mendapatkan vaksin di Istora Senayan, Jakarta pada Rabu (17/3). (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk warga lanjut usia (lansia)di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat pada Senin (22/3).

Program vaksinasi tersebut berlaku untuk lansia yang berdomisili di dalam dan luar DKI Jakarta. Juru Bicara VaksinasiCovid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menargetkan seribuan suntikan per harinya.

"Per hari 1.000 [vaksin] ya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/3).

Nadia menjelaskan program vaksin ini adalah lanjutan dari vaksinasi yang sebelumnya digelar digelar di tempat yang sama pada 8 Maret lalu.

"Sama [seperti tanggal 8 Maret] hanya diperluas saja. Kan sudah ada sarananya jadi diperluas," ujarnya.

Mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara daring. Lansia yang boleh mendaftar harus di atas 60 tahun.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu membawa KTP, membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi, dan membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis bagi peserta yang mempunyai penyakit kronis.

Ketentuan yang harus diperhatikan di antaranya vaksinasi juga hanya dilakukan di hari kerja, e-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care dan harus hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher.

"Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan," tulis ketentuan tersebut.

Program vaksinasi tahap dua telah dimulai sejak 17 Februari lalu. Sementara vaksinasi Covid-19 pada sasaran lansia dimulai sejak Jumat (19/2). Sebanyak 21,5 juta lansia di Pulau Jawa-Bali menjadi sasaran dalam program vaksinasi Covid-19 tahap dua ini.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada 11 Februari 2021, Kemenkes mendaftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Mereka yang akan mendapatkan vaksin di antaranya adalah kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda bakal mendapat vaksinasi.http://cnnindonesia.com

Komentar

Berita Lainnya