Rabu, 3 November 2021 5:9:58 WIB

Harga Tes PCR Turun, KSP: Pemerintah Ingin Pastikan Covid-19 Tetap Terkendali
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR secara drive thru di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.

Terlebih lagi kata Abraham sampai saat ini tren penurunan kasus Covid-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.

"Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini, ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi," ujar Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta pada Rabu (3/11/2021).

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]\

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo. [KSP]

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat. 

"Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu," kata Abraham. 

Ia juga menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 pemulihan perkonomian.

"Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali," ucap Abraham. 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkes menetapkan  batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk daerah lain. 

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer. 

Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.

Komentar

Berita Lainnya