Jumat, 27 Januari 2023 11:1:4 WIB

Polri Stop Penggunaan Plat Nomor Kendaraan RF
Indonesia

RRI

banner

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi kendaraan berpelat nomor RFK yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

JAKARTA, Radio Bharata Online – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan penggunaan plat mobil RF. Penghentian plat khusus pada mobil itu dilakukan karena penggunaannya dinilai sudah kebablasan.

Direktorat Register dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, penstopan plat mobil RF bahkan sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Artinya, pada bulan Oktober 2023 nanti, pemilik kendaraan berplat RF tidak boleh memperpanjangan plat khusus kendaraan pejabat itu.

Dalam konferensi pers Kamis (26/1/2023), Yusri menjelaskan, penggunaan plat RF kebablasan, karena aturan sebelumnya tidak melarang masayarakat sipil memesan plat RF. Akibatnya, penggunaan plat RF tersebut membuat kerancuan bagi pengendara lain, maupun petugas Polantas di lapangan.

Agar plat RF keluaran polisi tidak dipalsukan dan disalahgunakan, RFID atau cip khusus akan dipasang pada plat nomor kendaraan. Cip tersebut juga berguna agar plat RF tidak dapat dicopot dan dipindah dari mobil satu ke mobil lain. (KBRN)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner