Jumat, 30 Agustus 2024 12:38:36 WIB

Puan Respons Jokowi Soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat Akan Menjadi Lebih Baik?
Indonesia

AP Wira

banner

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani

JAKARTA, radio Bharata Online - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani tak menjanjikan akan mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset. Puan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Jokowi menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia

Puan mempertanyakan balik kepada Jokowi mengenai manfaat dari percepatan pembahasan aturan tersebut. "Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu (pada Jokowi)," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Puan pun tak menjawab dengan jelas mengenai target pembahasan aturan tersebut, apakah pada masa sidang terakhir atau pada periode DPR berikutnya. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu hanya mengatakan pembahasan Undang-Undang harus memenuhi persyaratan yang ada."Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyinggung mengenai RUU Perampasan Aset,  ketika DPR yang dengan cepat segera membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang memancing aksi demonstrasi besar di sejumlah daerah. 

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, dan akhirnya RUU itu masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Sayangnya, RUU Perampasan Aset seolah kembali dilupakan. Presiden, masyarakat sipil, serta sejumlah pihak seperti KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendorong agar RUU ini segera diselesaikan selama sekitar dua dekade terakhir. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset ini.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, pernah mengungkapkan bahwa dugaan itu tidak benar. Ia menegaskan pembahasan RUU PATP tetap dilakukan secara mendalam oleh DPR.

Taufik Basari mengungkapkan bahwa pengajuan RUU Perampasan Aset harus hati-hati agar tetap sesuai prinsip hukum. Belum disahkannya RUU PATP oleh DPR, katanya, bukan berarti mereka menolak atau mendukung tindak korupsi.

DPR disebutkan hanya ingin memastikan dan menjamin proses hukum sesuai dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, RUU PATP harus dirumuskan secara ketat. Terkait mekanisme perampasan, DPR juga masih mencari formula yang tepat agar sesuai dengan hukum dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

sumber: Tirto.id, katadata.id, Liputan6.com

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner