Jumat, 30 Agustus 2024 12:38:36 WIB
Presiden
Indonesia
AP Wira

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani
JAKARTA, radio Bharata Online - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani tak menjanjikan akan mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perampasan aset. Puan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Jokowi menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia
Puan mempertanyakan balik kepada Jokowi mengenai manfaat dari percepatan pembahasan aturan tersebut. "Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu (pada Jokowi)," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Puan pun tak menjawab dengan jelas mengenai target pembahasan aturan tersebut, apakah pada masa sidang terakhir atau pada periode DPR berikutnya. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu hanya mengatakan pembahasan Undang-Undang harus memenuhi persyaratan yang ada."Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyinggung mengenai RUU Perampasan Aset, ketika DPR yang dengan cepat segera membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang memancing aksi demonstrasi besar di sejumlah daerah.
Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo akhirnya mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, dan akhirnya RUU itu masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Sayangnya, RUU Perampasan Aset seolah kembali dilupakan. Presiden, masyarakat sipil, serta sejumlah pihak seperti KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendorong agar RUU ini segera diselesaikan selama sekitar dua dekade terakhir. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset ini.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, pernah mengungkapkan bahwa dugaan itu tidak benar. Ia menegaskan pembahasan RUU PATP tetap dilakukan secara mendalam oleh DPR.
Taufik Basari mengungkapkan bahwa pengajuan RUU Perampasan Aset harus hati-hati agar tetap sesuai prinsip hukum. Belum disahkannya RUU PATP oleh DPR, katanya, bukan berarti mereka menolak atau mendukung tindak korupsi.
DPR disebutkan hanya ingin memastikan dan menjamin proses hukum sesuai dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, RUU PATP harus dirumuskan secara ketat. Terkait mekanisme perampasan, DPR juga masih mencari formula yang tepat agar sesuai dengan hukum dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
sumber: Tirto.id, katadata.id, Liputan6.com
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
