Selasa, 19 Oktober 2021 14:31:57 WIB
Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021?
Tiongkok
Angga Mardiansyah
Syarat Penerbangan Terbaru, Perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021 - Suasana terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10/2021)
Bagaimanakah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah memperpanjang PPKM pada 19 Oktober-1 November 2021? Diharapkan, dengan diadakannya perpanjangan PPKM, dapat mengurangi intensitas mobilitas masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui sejumlah aturan terkait transportasi masyarakat, salah satunya transportasi udara atau pesawat terbang. Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang penting untuk diketahui.
Syarat Penerbangan Terbaru, PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Selama perpanjangan PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah tidak mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Kini, pemerintah hanya memberlakukan penggunaan PCR pada penumpang pesawat.
Hal ini berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa-Bali. Hal tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang menyebut bahwa:
Para penumpang domestik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat diwajibkan menunjukkan minimal vaksin dosis pertama dan hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang samplenya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat penerbangan terbaru ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Peraturan Sebelumnya
Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah syarat penerbangan terbaru setelah pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM dari 19 Oktober-1 November 2021. Untuk anda yang akan melakukan perjalanan pesawat, harap menyiapkan dokumen seperti telah disebutkan di atas.suara.com
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
