Senin, 26 Juli 2021 13:16:26 WIB

Wagub DKI Tegaskan STRP Tetap Wajib di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Foto: Ilustrasi pemeriksaan STRP (Agung Pambudhy/detikcom)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Semua pekerja yang hendak bekerja diwajibkan membawa STRP.

"Semua diatur, semua memungkinkan bagi yang bekerja menggunakan STRP," kata Riza di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Riza menerangkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan terus melakukan penyekatan di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Titik-titik itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta.

"Pihak Polda Metro yang akan mengatur mana-mana yang disekat, yang terus dilanjutkan dan mana yang perlu dibuka, jadi semuanya kita serahkan Polda dengan Dishub mengatur penyekatan," tuturnya.

Diketahui, PPKM level 4 dilanjutkan sampai 2 Agustus 2021. Namun dalam pelaksanaannya, dilakukan pelonggaran untuk sejumlah bidang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi.Pernyataan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.detiknews

Komentar

Berita Lainnya