Selasa, 28 September 2021 7:54:46 WIB

Masuk Kantor Polisi Sekarang Mesti Pindai Kode QR PeduliLindungi Dahulu
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meninjau penerapan pemanfaatan QR dari kode aplikasi PeduliLindungi untuk anggota serta para tamu yang masuk ke lingkungan Mapolda setempat, Selasa (28/9/2021). (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

Sejak Selasa (28/9) ini, Polda Jatim mulai menerapkan pemanfaatan fitur QR dari kode aplikasi PeduliLindungi bagi anggota maupun tamu yang masuk ke lingkungan markas kepolisian provinsi di Surabaya itu. Satu per satu pengendara motor ataupun mobil diwajibkan memindai kode QR yang telah disiapkan petugas jaga di pintu gerbang masuk Mapolda Jatim.

Tak hanya di tempatnya saja, Kapolda Irjen Nico Afinta pun menginstruksikan pemanfaatan pemindaian kode QR dari aplikasi PeduliLindungi itu ke seluruh polres jajaran yang ada di Jawa, masyarakat dan anggota yang akan masuk kantor polisi se-Jatim wajib mengunduh dan memiliki akun aplikasi PeduliLindungi. "Nantinya, akan terdata berapa jumlah orang yang masuk. Itu diadakan supaya protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan di satuan wilayah Polda Jatim," kata Irjen Nico. Dia juga mengimbau masyarakat segera mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Sebab, sertifikat vaksinasi sudah menjadi salah satu persyaratan masuk ke tempat-tempat pelayanan publik, wisata, hingga moda transportasi massal.  "Harapannya, seluruh masyarakat Jawa Timur tetap menjaga di mana pun berada," ujar dia. Kapolda memaparkan status pengguna seperti data vaksinasi dan tes COVID-19 terlihat setelah men-scan barcode di pintu masuk yang tersedia pada ruang publik. Statusnya dibagi menjadi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam.

Warna hijau ketika pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Sehingga orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.  Warna kuning saat pengguna sudah melakukan vaksinasi sebanyak satu kali dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Dengan begitu, pengunjung diizinkan masuk ke dalam ruang publik, namun tetap dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat. Warna merah ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak sedang terinfeksi COVID-19. Pengunjung yang memiliki status tersebut, tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi. Warna hitam ketika data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan sedang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat pasien COVID-19 selama kurang dari 14 hari. (antara/mcr13/jpnn)jpnn.com
 

Komentar

Berita Lainnya