Senin, 24 Oktober 2022 16:31:27 WIB

2 Industri Farmasi dipidanakan BPOM karena EG dan EDG di Produknya Sangat Toxic
Indonesia

AP Wira - RAdio Bharata Online

banner

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. Antara/Fikri Yusuf

JAKARTA, Radio Bharata Online - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.

Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022), Kepala BPOM, Penny Lukito mengungkapkan, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun. Dia mengatakan kandungan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi.

Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut

seperti dikutip dari detik.com. dengan adanya temuan tersebut, Penny sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. bekerjasama dengan kepolisian. Sejauh ini Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum kasus ini masih akan berjalan.
 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner