Kamis, 23 September 2021 9:8:18 WIB

Azis Syamsuddin Tersangka, Bagaimana Posisinya Sebagai Pimpinan DPR?
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Azis Syamsuddin (Foto: Ari Saputra)

KPK menetapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin tersangka. Partai Golkar mengaku belum melihat surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," sambungnya.

Supriansa mengingatkan soal asas praduga tak bersalah menyangkut kasus Azis Syamsuddin. Golkar, kata Supriansa, menghormati proses hukum di KPK.
Baca juga:
Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK, Ini Respons Golkar

"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Lantas bagaimana posisi Wakil Ketua DPR yang masih diemban Azis Syamsuddin? Apakah Golkar bakal mengganti Azis Syamsuddin?

"Nanti kita lihat perkembangannya ya, karena ada mekanisme yang mengatur soal itu," imbuhnya.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan bila Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
Baca juga:
Azis Syamsuddin Tersangka, MKD DPR: Kami Tak Akan Intervensi Hukum

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).

Sebelumnya Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021 dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.detiknews
 

Komentar

Berita Lainnya