Senin, 8 Maret 2021 3:39:10 WIB

Tahanan Kejagung Akan Divaksin COVID-19, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak Hidup
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut para tahanan yang mendekam di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendapatkan jatah vaksin COVID-19. Ada 30 tahanan yang akan divaksin.

"Pasti, pasti, pasti semua, yang di sini semuanya kita vaksin. Sekitar 30 orangan tahanan yang di sini," kata Burhanuddin kepada wartawan di kantor Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Burhanuddin mengatakan tahanan Kejagung yang dititipkan di sejumlah Rutan di lembaga lainnya juga akan kebagian jatah vaksin COVID-19. Burhanuddin menyebut para tahanan berhak mendapatkan vaksin untuk bertahan hidup.

"Tapi tahanan-tahanan kita juga yang dititip-titipkan kita akan koordinasikan untuk dilakukan vaksin. Ya iyalah, gimana pun juga mereka punya hak untuk hidup," tuturnya.

Burhanuddin menyebut para tahanan berhak untuk sehat. Sebab itulah, kata Burhanuddin, vaksin COVID-19 ini harus mengenai semua sasaran tak terkecuali para tahanan.

"Dan ini kan untuk kebersamaan semua, bukan hanya untuk seseorang, apakah tahanan juga tidak boleh untuk sehat? ini kan semua, semua ini tentu bangsa Indonesia," tandasnya.

Hari ini, sekitar 600 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalani vaksinasi COVID-19. Totalnya ada 2.665 orang yang akan divaksinasi.https://news.detik.com/berita/d-5485009/tahanan-kejagung-akan-divaksin-covid-19-jaksa-agung-mereka-punya-hak-hidup?tag_from=wp_nhl_14

Komentar

Berita Lainnya