Kamis, 9 Desember 2021 8:26:54 WIB

Aturan Libur Nataru 2021 Meski Batal PPKM Level 3, Cek di Sini
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Aturan Libur Nataru 2021 Meski Batal PPKM Level 3, Cek di Sini (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)

Aturan libur Nataru 2021 tetap berlaku meskipun PPKM level 3 dibatalkan. Hal ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona selama liburan.

Aturan libur Nataru 2021 semakin diperketat oleh pemerintah. Apa saja aturan yang berlaku selama liburan Nataru 2021? Cek informasinya di bawah ini.

Aturan Libur Nataru 2021: PPKM Sesuai Daerah Masing-masing

Aturan libur Nataru 2021 diberlakukan mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan yang akan berlaku selama Nataru disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.

"Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten dan kota," ungkap Wiku dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021)

Menurut Lampiran Siaran Pers Tentang Kebijakan Pengendalian Pandemi COVID-19 Selama Nataru, penanganan kasus Corona di Indonesia menyatakan perbaikan yang terkendali pada tingkat rendah. Perbaikan penanganan COVID-19 ini juga terlihat pada perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali. Jumlah tersebut sama dengan 12 kabupaten/kota saja.

PPKM level 3 dibatalkan atas dasar capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali, serta terus diberikan hingga saat ini.

Aturan Libur Nataru 2021: Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Aturan libur Nataru 2021 membuat kegiatan masyarakat dibatasi. Sebelum ke luar rumah, pastikan Anda sudah mengetahui poin-poin mengenai kebijakan kegiatan masyarakat di luar rumah selama Nataru 2021, di antaranya:

  1. Perayaan Tahun Baru di beberapa tempat dilarang, seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
  2. Kapasitas maksimal pengunjung mall dan bioskop adalah 75 persen.
  3. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
  4. Kegiatan sosial budaya diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan libur Nataru 2021 lainnya dapat disimak di halaman berikutnya

Aturan Libur Nataru 2021: Larangan Cuti ASN

Aturan libur Nataru 2021 menetapkan kebijakan larangan cuti ASN. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini ketentuan-ketentuan yang akan berlaku.

  1. ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  2. ASN diizinkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
  3. ASN yang harus dinas ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja
  4. ASN yang terpaksa ke luar daerah harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
  5. ASN dipersilakan izin cuti jika harus melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
  6. Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Aturan Libur Nataru 2021: Libur Sekolah Akhir Tahun 2021 Ditiadakan

Melansir Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 akan dihapus. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

  1. Rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 dibagikan kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di bulan Januari 2022.
  2. Kegiatan pendidikan tidak diizinkan libur selama Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsinitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh izin cuti selama libur Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
  5. Pendidik dan tenaga pendidik akan ditunda masa cuti setelah periode Nataru.detiknews

Komentar

Berita Lainnya