Senin, 11 April 2022 5:49:20 WIB

Memahami Zakat Jelang Idul Fitri Bagi Umat Islam
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim sebelum merayakan Idulfitri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Ibarat ujian, hari raya Idulfitri merupakan hal yang paling dinanti umat muslim setelah menunaikan kewajiban berpuasa selama Ramadan. Namun perlu diingat, ada kewajiban lain yang juga perlu ditunaikan jelang hari kemenangan, yaitu membayar zakat.

Kewajiban membayar zakat tertuang dalam rukun Islam keempat, setelah syahadat, salat, dan puasa. Tujuannya, untuk menyempurnakan ibadah sekaligus menyucikan harta.

Selain itu, pemberian zakat juga menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sebagai sesama umat muslim.

Direktur Utama Rumah Zakat Nur Efendi mengungkapkan pembayaran zakat jelang Idulfitri dikenal dengan zakat fitrah. Besaran zakat ini setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tempat tinggal.

"Biasanya diberikan sesuai dengan apa yang dimakan, kalau makannya beras, zakatnya beras," kata Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).

Selain beras, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang. Asal, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Ada beberapa ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah. Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.

Kedua, waktu sunah, yaitu pada saat salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan. Ketiga, waktu mubah, yakni pada awal Ramadan sampai hari terakhir Ramadan.

Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri, tapi sebelum matahari terbenam. Kelima, waktu haram, yakni setelah matahari terbenam di hari Idulfitri.

Artinya, waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada saat seorang muslim berangkat salat Idulfitri.

Untuk pembayarannya, zakat bisa dibayarkan untuk diri sendiri dan mewakili tanggungan keluarga. Seorang muslim juga bisa membayarkan zakat untuk orang tuanya.

Selanjutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau ke badan amil terpercaya. Jangan lupa membaca niat zakat saat melakukan pembayaran.

Selain zakat fitrah, mereka yang mampu juga wajib membayar zakat maal atau zakat harta.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Harta yang dimaksud bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hingga hasil sewa aset.

Besaran zakat maal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun. Dengan catatan, harta tersebut telah memenuhi batasan apakah zakat tersebut wajib dizakatkan atau tidak (nisab).

Berikut syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen


Sumber:  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220411082838-78-783028/memahami-zakat-jelang-idulfitri-bagi-umat-islam.

 

Komentar

Berita Lainnya