Rabu, 25 Januari 2023 10:44:3 WIB

Dishub DKI tetap rancang ERP meski ada ETLE
Indonesia

Antara

banner

Arsip foto - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).

JAKARTA, Radio Bharata Online – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap merancang pemberlakuan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) meski ada pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa memastikan, mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan.

Menurut dia, panjang jalan di Jakarta mencapai sekitar 7.800 kilometer dan hanya 0,01 persen pertambahan jalan per tahun.

Sedangkan saat ini jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota terus meningkat atau mencapai sekitar 22,4 juta berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi, maka kemacetan tidak akan bisa dihindari.

Dia menjelaskan ERP ditempuh sebagai salah satu upaya menekan kemacetan setelah kebijakan "three in one" tidak efektif.

Begitu juga kebijakan ganjil genap yang masih menyisakan tantangan karena terjadi peralihan dari roda empat menjadi roda dua, karena ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.

Syafrin menambahkan, dari sisi daya dukung, angkutan umum di Jakarta kapasitasnya sudah sangat memadai, bahkan sejak 2010 yang saat itu baru dilayani delapan koridor TransJakarta.

Sementara itu, saat ini pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP sedang dibahas bersama DPRD DKI, dan ditargetkan rampung pada 2023.

Rencananya, ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

 

COPYRIGHT © ANTARA 2023

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner