Selasa, 17 Desember 2024 8:46:17 WIB

Pasca Pemakzulan Yoon, Tiongkok Harap Relasi dengan Korea Selatan Tetap Terjaga
Tiongkok

Antara/AP Wira

banner

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pasca pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol/foto SCMP

BEIJING, Radio Bharata online - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengungkapkan negaranya berharap hubungan dengan Korea Selatan tetap terjaga pasca pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

"Kami berharap Korea Selatan akan terus melakukan upaya positif dengan Tiongkok untuk secara aktif memperdalam kerja sama persahabatan dan kemitraan dalam kerja sama strategis kami," kata Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing pada Senin(16/12).

Pada Sabtu (14/12), Majelis Nasional Korea Selatan melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Sedangkan ada 85 anggota menolak pemakzulan dan delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Artinya, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi penjabat presiden untuk saat ini.

"Kami telah memperhatikan perkembangan politik terkini di Korea Selatan. Itu adalah urusan internal Korea Selatan, yang tidak akan saya komentari," ungkap Lin Jian.

Namun Lin Jian menegaskan bahwa Tiongkok dan Korea Selatan adalah tetangga dan mitra kerja sama yang penting.

"Pertumbuhan hubungan bilateral yang sehat dan stabil merupakan kepentingan kedua belah pihak. Kebijakan Tiongkok terhadap Korea Selatan konsisten, dan kami telah mempertahankan kesinambungan kebijakan tersebut," tambah Lin Jian.

Semenanjung Korea yang damai dan stabil, ungkap Lin Jian, merupakan kepentingan semua pihak dan membutuhkan upaya bersama dan kuat dari semua pihak.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekrit tersebut.

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon dimakzulkan secara permanen dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Jika Yoon diberhentikan, pemilihan umum secara nasional untuk memilih penggantinya akan diadakan dalam waktu 60 hari. Yoon pun akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017. [Antara]

Komentar

Berita Lainnya