Selasa, 13 Juli 2021 7:59:15 WIB

STRP Naik KRL Harus Diprint Dianggap Bikin Sulit, KAI Commuter Buka Suara
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Pengecekan STRP di stasiun (Rakha/detikcom)

Kewajiban calon penumpang KRL untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dalam bentuk cetak alias diprint dikeluhkan bikin sulit. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memberi penjelasan mengapa STRP harus diprint.

Anne mengatakan pihaknya membutuhkan STRP dalam bentuk cetak demi menghindari pemalsuan. Sebab, kata dia, masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan.

"Dibutuhkan print karena banyak ditemukan yang digital juga belum lengkap cap dan tanda tangannya. Untuk menghindari pemalsuan, kami juga melakukan screening print dengan tanda tangan basah dan cap," kata Anne saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

"Mengingat persyaratan naik KRL tidak hanya STRP, maka upaya kami adalah mengupayakan pengecekan detail. Tujuannya agar aturan PPKM dapat dijalankan," kata dia.Dia mengatakan pengecekan dilakukan oleh petugas secara detail. Anne menyebut hal itu dilakukan agar aturan dalam PPKM darurat bisa dijalankan dengan optimal.

Dia mengatakan tak ada kendala saat pemeriksaan di stasiun KRL. Menurutnya, para penumpang memahami soal aturan tersebut.

"Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya kondusif ya, tidak ada kendala yang dihadapi pihak KCI," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai kewajiban membawa STRP bagi pengguna KRL. Aturan itu mulai diterapkan Senin (12/7) kemarin.

Pemberlakuan STRP dimaksudkan untuk menertibkan masyarakat. Dalam aturan yang dituangkan, hanya masyarakat yang memegang STRP diperbolehkan melintas di Jakarta. Adapun tujuannya adalah menekan mobilitas sekaligus mengurangi penyebaran virus COVID-19.

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemberlakuan STRP ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 50 Tahun 2021. Isinya adalah:

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.detiknews

Komentar

Berita Lainnya