Selasa, 20 Agustus 2024 11:22:55 WIB

PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!
Indonesia

CNBC/Endro

banner

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.

Diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.  (CNBC)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner