Kamis, 7 Januari 2021 4:14:50 WIB

4 Fakta Kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga di Jawa dan Bali
Tiongkok

Versiana Eiffel

banner

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tempo.co)

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan aktivitas warga di Jawa dan Bali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penularan Covid-19.

\r\n\r\n

Berikut ini merupakan 5 fakta dari PSBB Jawa Bali.

\r\n\r\n

 

\r\n\r\n

1. Dilakukan karena pertambahan kasus Covid-19 yang terus naik

\r\n\r\n

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan PSBB Jawa Bali diambil karena angka penularan Covid-19 masih tetap tinggi sampai saat ini. Pada awal Januari 2021 saja kondisi penambahan kasus sudah 51.986 kasus. Padahal per minggu di Desember 2020, angkanya masih 48.434 kasus. 

\r\n\r\n

Untuk menanggulangi itu, kata Airlangga, diperlukan pembatasan aktivitas. Ia mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter, hingga akhirnya tercetus kebijakan tersebut.

\r\n\r\n

2. Pelaksanaan teknis pembatasan aktivitas Jawa dan Bali

\r\n\r\n

Pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali nantinya akan mengatur pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

\r\n\r\n

Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas. Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan. Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

\r\n\r\n

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kemudian kapasitas dan moda trasportasi diatur kemudian jam operasionalnya," kata Airlangga.

\r\n\r\n

3. Pembatasan aktivitas dipastikan berdampak untuk ekonomi 

\r\n\r\n

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas Jawa Bali memang harus dilakukan. Meskipun, kata dua, kebijakan tersebut berpotensi berdampak kepada turunnya perekonomian nasional.

\r\n\r\n

"Pasti ada dampaknya terhadap perekonomian. Namun kalau itu tidak dilakukan dan malah getting worse, perekonomian juga akan buruk. Jadi pilihannya tidak banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 6 Januari 2020.

\r\n\r\n

4. Masyarakat diharapkan kurangi kegiatan masyarakat di luar

\r\n\r\n

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu harapan kebijakan ini akan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

\r\n\r\n

Budi mengatakan tingkat kematian pada tenaga kesehatan masih tinggi. Terlebih potensinya semakin besar karena adanya tren kenaikan kasus pasca liburan panjang akhir tahun.

\r\n\r\n

"Sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan kita yang wafat. Oleh karena itu saya minta tolong. Tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai tanggal 11 Januari," kata Budi. 

\r\n\r\n

 

\r\n\r\n

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1420893/4-fakta-kebijakan-pembatasan-aktivitas-warga-di-jawa-dan-bali/full&view=ok

Komentar

Berita Lainnya