Senin, 6 Februari 2023 11:25:52 WIB

KemenPPPA Soroti Marak Kasus Aborsi Ilegal
Indonesia

RRI/Endro

banner

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. Foto : Humas Kementrian PPPA

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementrian PPPA) menyoroti maraknya kasus aborsi ilegal belakangan ini. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Selatan, seorang perempuan meninggal dunia akibat pendarahan hebat usai melakukan aborsi ilegal.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Minggu (05/02) mengaku prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin, akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal. Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungannya.

Ratna mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aturan ini menggambarkan bahwa sejatinya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat.

Ratna menjelaskan, negara Indonesia telah mengatur dengan jelas, dan hadir untuk memastikan, bahwa tindakan aborsi dilarang, untuk melindungi serta menjamin hak untuk hidup dan bertahan hidup, bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia.

Lebih lanjut, menurut pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan, dijelaskan bahwa tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan dua hal. Pertama, jika terindikasi kedaruratan medis yang dapat mengancam nyawa ibu dan janin sejak awal masa kandungan.  Kedua, ibu hamil akibat korban pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi dirinya.

Kemudian pasal 194 UU Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dan WhatsApp 08111 129 129. (KBRN)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner