Selasa, 11 Mei 2021 2:20:13 WIB

Anies Minta Aktivitas Mal-Tempat Wisata di Zona Merah Disetop 12-16 Mei
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tiara Aliya/detikcom)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kegiatan di pusat perbelanjaan di zona merah dihentikan sementara. Penutupan sementara itu diminta dilakukan mulai besok hingga 16 Mei.

\r\n\r\n

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri. Ada 6 poin dalam seruan Anies itu, salah satunya meminta kegiatan di mal di zona merah dihentikan sementara.

\r\n\r\n

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," demikian isi Sergub Anies seperti dilihat Selasa (11/5/2021).

\r\n\r\n

Di poin keempat seruan Anies ini, disebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

\r\n\r\n

"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tulis seruan Anies.

\r\n\r\n

Seruan yang sama juga berlaku untuk sektor tempat wisata. Aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.

\r\n\r\n

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," demikian lanjutan Sergub Anies.

\r\n\r\n

Sementara untuk poin-poin lainnya, Anies menyerukan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Namun jika warga melaksanakan salat Ied di luar rumah maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

\r\n\r\n

Lalu Anies juga meminta tidak ada gelaran open house. Termasuk meniadakan kegiatan ziarah selama 12 hingga 16 Mei.

\r\n\r\n

https://news.detik.com/berita/d-5565921/anies-minta-aktivitas-mal-tempat-wisata-di-zona-merah-disetop-12-16-mei?tag_from=wp_nhl_5

Komentar

Berita Lainnya