Sabtu, 2 September 2023 16:54:56 WIB
Sebenarnya Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan sampah serta menginstruksikan kepada para Camat Lurah Kepala Desa Ketua RW dan RT di wilayah Kabupaten Tangerang
Indonesia
Detikcom - AP Wira

Asap tebal /Ilustrasi
TANGERANG, Radio Bharata Online - Asap tebal kerap menyelimuti Kabupaten Tangerang kini kerap menyelimuti warga. Salah satu contohnya pada Jumat (1/9), asap hitam pekat membumbung tinggi di perumahan Lavon, Swan City, Kabupaten Tangerang. Asap tebal itu diduga dari adanya pembakaran sampah yang merembet ke lapak seseorang tak jauh dari perumahan tersebut. Hal ini mengakibatkan kebakaran. Adapun, api tersebut telah berhasil dipadamkan melalui bantuan dari dari 2 mobil pemadam kebakaran dan 2 kendaraan dari perumahan Lavon untuk membantu menyemprotkan air.
Belum lama berselang, asap dari pembakaran sampah juga menyelimuti warga perumahan Lavon. Bahkan seorang warga mengaku kejadian itu sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir sehingga banyak warga termasuk balita terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Warga pun sudah melapor pihak berwenang, namun hingga kini masih ada saja asap-asap dari pembakaran sampah. Lantas, sebenarnya apakah ada aturan yang mengatur terkait pembakaran sampah secara sembarangan?
Sebenarnya Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan sampah serta menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RW dan RT di wilayah Kabupaten Tangerang untuk membina dan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah. Hal tersebut tertuang dalam SE Bupati Tangerang Nomor: 600.1/3131-DLHK/2023 tanggal 22 Agustus 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja juncto Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam SE tersebut, para Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua RW dan RT di wilayah Kabupaten Tangerang diminta mengimbau warganya untuk:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
3. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan.
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Nah, bagi setiap orang yang melanggar hal tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).
Apabila warga menemukan pelanggaran, tentunya bisa lapor melalui website: lapor.tangerangkab.go.id atau melalui aplikasi "LAPOR" yang dapat diunduh pada Play Store/Apps Store, cukup pindai QR-Code yang tertera. Untuk kedaruratan bisa hubungi nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang. [Detikcom]
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
