Senin, 24 Oktober 2022 9:45:53 WIB

Australia Klaim Pulau Pasir di Selatan NTT
Indonesia

AP Wira _ RAdio Bharata Online

banner

Letak Pulau Pasir yang di klaim Australia[foto:ga.gov.au]

JAKARTA, Radio Bharata Online - Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan Pulau Pasir adalah miliknya. Namun demikian, Australia menyatakan pulau di selatan Pulau Rote itu miliknya. Australia menyebut pulau itu sebagai Kepulauan Ashmore dan Cartier.

Gugusan Pulau Pasir, atau Australia menyebutnya Ashmore Reef, memang tidak banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Hal ini karena polemik perebutan gugusan Pulau Pasir ini tidak seheboh kasus Sipadan dan Ligitan atau juga Blok Ambalat, yang kedua kasus itu melibatkan Indonesia dan Malaysia.

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak sejauh 320 kilometer dari pantai Barat-Utara Australia, namun hanya 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

dikutip dari Antara, berdasarkan sejarah sebelum zaman kolonial, gugusan Pulau Pasir, yang kini disebut Ashmore Reef, sebenarnya merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia. Klaim itu diindikasikan dengan banyaknya nelayan tradisional Indonesia yang sudah sejak lama beroperasi di sekitar gugusan Pulau Pasir sampai ke daratan Broome, Australia, untuk mencari ikan.

Di samping itu juga terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir. Selama ini Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dan dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, semenjak dilakukan ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya.

Hal ini merugikan Indonesia. Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang T.W. Tadeus menilai bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1974

Menurutnya, saat ada MoU tersebut. Dalam MoU 1974 itu, Pemerintah Indonesia menyerahkan kepada Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi.

Tadeus mengatakan,  "Jadi, secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini,"

Kemudian pada tahun 1976 pemerintah Australia kembali mengklaim bahwa Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia, menjadi milik mereka. Klaim itulah yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan Pulau itu. Namun secara adat dan tradisi masyarakat sekitar, potensi laut di sekitar pulau itu seharusnya masih bisa dimasuki masyarakat NTT. Akan tetapi berdasarkan data dari Polda NTT, pada tahun 2004 sampai 2006 ada kurang lebih 3.000-an nelayan asal NTT yang ditangkap ketika memasuki kawasan itu. Bahkan yang terakhir pada tahun 2021, beberapa nelayan juga sempat ditangkap dan kapalkapalnya ditenggelamkan oleh polisi perbatasan Australia karena dianggap melanggar batas negara dan menangkap ikan di Pulau Pasir

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner