Sabtu, 21 Agustus 2021 2:6:32 WIB

15 Kategori Anak yang Wajib Dapat Perlindungan Khusus Negara
Tiongkok

Dewi Kinar Lestari

banner

Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP itu merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP yang diteken Jokowi dan diundangkan pada 10 Agustus 2021 itu termuat 95 pasal. Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan anak, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Dalam aturan itu tercantum daftar anak yang perlu mendapat perlindungan khusus. Setidaknya ada 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara. Mereka adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Aturan tersebut menjelaskan perlindungan khusus bagi anak dilakukan dengan berbagai upaya yang harus dilakukan pemerintah pusat, daerah, hingga lembaga negara. Beberapa di antaranya; penanganan yang cepat, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Kemudian, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak pada setiap proses peradilan.

Pada Pasal 1 PP tersebut ditegaskan yang dimaksudkan dengan Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

"Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 nomor 2 PP tersebut.

Komentar

Berita Lainnya