Sabtu, 24 April 2021 5:7:20 WIB

Kemenhub Siap Ketatkan Larangan Mudik Semua Moda Transportasi
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Kemenhub siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi.(CNN Indonesia/Yulia Adiningsih).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi. Kemenhub juga mengawasi dan mengendalikan moda transportasi selama larangan mudik yakni 6-7 Mei.

\r\n\r\n

Ini mengacu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Dalam addendum itu, pengetatan syarat mudik diputuskan berlaku mulai 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik dan 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.

\r\n\r\n

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pengendalian itu mendukung upaya mencegah lonjakan kasus covid-19 seperti yang sempat terjadi pasca libur panjang beberapa bulan terakhir.

\r\n\r\n

Kemenhub telah memperketat syarat perjalanan pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik tersebut. Pengetatan yang dilakukan yaitu mempersingkat masa berlaku tes covid-19."Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus covid 19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (23/4).

\r\n\r\n

Pertama, hasil negatif PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api. Kedua, hasil negatif covid-19 test GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun berlaku hanya sebelum keberangkatan.

\r\n\r\n

Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes covid-19. Ia mengatakan dimungkinkan pengadaan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.

\r\n\r\n

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik," ujarnya.

\r\n\r\n


\r\nPengendalian Selama Larangan Mudik

\r\n\r\n

Ia menambahkan ketentuan pengendalian transportasi selama pelarangan mudik, tertuang dalam Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemenhub melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

\r\n\r\n

Namun, ada sejumlah transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik. Meliputi, transportasi yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

\r\n\r\n

Meliputi, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

\r\n\r\n

Kemenhub juga masih memperbolehkan transportasi yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan beroperasi selama larangan mudik Lebaran.Selanjutnya, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

\r\n\r\n

Sementara itu, terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan. Kemenhub telah mempersiapkan lebih dari 300 titik penyekatan, baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.

\r\n\r\n

Pada transportasi lain, lanjutnya, akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid-19, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

\r\n\r\n

"Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama," ucapnya.

\r\n\r\n

 

\r\n\r\n

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210423182349-92-634068/kemenhub-siap-ketatkan-larangan-mudik-semua-moda-transportasi

Komentar

Berita Lainnya