Kamis, 11 November 2021 8:19:52 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara. Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy [Instagram]

Polisi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko merincikan Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan  80 KM/jam.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot di Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

Kecepatan 130 KM/jam

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu disampaikan Hendry merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Joddy pada Sabtu (6/11).

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Hendry saat dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021).

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita handphone atau HP milik Joddy. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaiannya di balik peristiwa kecelakaan ini.

"Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik," katanya.

Tabrak Beton

Vanessa dan suaminya Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11). Belakangan ramai diperbincangkan bahwa Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

Kepada penyidik, Joddy juga telah mengakui itu. Pengakuan itu disampaikan Joddy saat diinterogasi oleh penyidik.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," pungkas Hendry.suara.com

Komentar

Berita Lainnya