Kamis, 27 Oktober 2022 7:27:45 WIB

UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 21 November
Indonesia

Bagas Sumarlan - Radio Bharata Online

banner

Dewan Pengupahan menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

JAKARTA, Radio Bharata Online - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.
Menurutnya, pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

"UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November untuk dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Ini diumumkan oleh bu Menaker," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).
Adi menuturkan Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan dewan pengupahan dan nantinya perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Sudah diajak bicara oleh Kemnaker. Jadi, intinya pemerintah juga sampaikan ke kita bahwa penetapan UMP tetap mengacu regulasi yang ada saat ini, PP 36/2021. Tetapi jika ada masukan dari pengusaha, buruh dipersilakan oleh Menaker," jelasnya.

Menurut Adi, saat ini dewan pengupahan tengah menunggu data yang dibutuhkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Setelah mendapatkan data dari BPS, maka dewan pengupahan akan melakukan perhitungan upah yang tepat untuk 2023 sesuai dengan formulasi di PP 36/2021.
Setelah dewan pengupahan menemukan nilai yang tepat, maka akan disampaikan ke Kemnaker. Nantinya, Kemnaker akan melakukan rapat finalisasi apakah upah tersebut sesuai dengan kondisi yang ada.

"Nanti kita serahkan ke Menaker sebelum 21 November dan akan diperhitungkan kembali oleh Kemnaker. Jika dirasa tepat, maka akan diumumkan sesuai formula yang kita sampaikan," jelasnya.
Adi menekankan setelah UMP diumumkan, maka pemerintah akan melakukan sosialisasi sekitar satu pekan atau sampai akhir November. Lalu pada Desember, pemerintah akan melakukan evaluasi sejauh mana UMP tersebut ditetapkan oleh para gubernur.

"Jadi nanti ada sosialisasi dan pada Desember sekitar dua pekan akan dievaluasi sama Kemnaker bagaimana penetapan UMP ini di provinsi. Baru pada 1 Januari 2023 diberlakukan," tegasnya, di kutip dari CNN INdnesia.

 

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner