Rabu, 6 April 2022 6:49:44 WIB

Tren dan Bahaya Penggunaan Rokok Elektrik
Tiongkok

Agsan

banner

Kandungan Nikotin Tinggi dari Rokok Elektrik Bisa Merusak Otak. Photo : Net/Ist.

Jakarta - Berbicara tentang rokok, ternyata, rokok sudah hadir dalam peradaban manusia sejak beberapa abad yang lalu.Seiring perkembangan zaman, ada semakin banyak jenis rokok yang dibuat, salah satunya yang terbaru adalah rokok elektrik.Rokok elektrik, merupakan salah satu jenis rokok yang tidak dibakar.Produk rokok elektrik yang pertama beredar di pasaran dikembangkan pada 2003. Pada awalnya produk ini mendapatkan perhatian dari para perokok di Tiongkok sebagai salah satu alat untuk membantu berhenti merokok atau sebagai produk alternatif rokok. Belakangan ini, diketahui penggunaan rokok elektrik memang terus meningkat, bahkan penggunaan rokok elektrik ini ternayata dapat menyaingi rokok tembakau. Karena banyak anggapan, jika dibandingkan dengan rokok biasa, rokok elektrik dianggap tidak mengandung zat berbahaya.

          Berbeda dengan bau rokok tembakau atau rokok biasa yang asapnya sedikit mengganggu, aroma asap rokok elektronik terasa segar, seperti ada rasa buah,dan memang ini yang membuat lebih menarik minat orang dan membuat mereka mengembangkan kebiasaan merokok.  Saat ini, rokok elektrik telah beredar luas di pasaran.Ia tersedia dalam berbagai bentuk dan ukuran. Sebagian besar rokok elektrik memiliki baterai, elemen pemanas, dan tempat menyimpan cairan. Rokok elektrik akanmenghasilkan aerosol dengan cara memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya.

          Sebuah studi oleh CDC baru-baru ini menemukan bahwa 99 persen rokok elektrik yang dijual di Amerika Serikat (AS) mengandung nikotin.Bahkan beberapa label rokok elektrik tidak mencantumkan keterangan bahwa rokok tersebut mengandung nikotin. Selain itu ada juga beberapa rokok elektrik yang dipasarkan dengan klaim 0 persen nikotin ternyata tetap mengandung nikotin.Penggunaan nikotin ini tentu berdampak buruk bagi kesehatan. Bagi remaja, nikotin dapat merusak bagian otak yang mengontrol fokus, suasana hati, dan kontrol impuls. Menggunakan nikotin di usia remaja juga dapat meningkatkan risiko kecanduan obat lain di masa mendatang.

Pada tahun 2020, penjualan rokok elektrik di pasar global mencapai 19,62 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 4,3% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana angka ini menunjukkan bahwa pasar rokok elektrik berkembang pesat. Jika dilihat dari jenisnya, rokok elektrik saat ini secara garis besar terbagi menjadi dua kategori yaitu rasa tembakau dan rasa buah.90% rokok elektrik yang beredar di pasaran adalah rasa buah. Namun dengan pemberlakuan “Penertiban Rokok Elektrik” yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 rokok elektrik rasa buah akan menghadapi larangan di Tiongkok.

          Tapi mirisnya walaupun berbahaya tetapi  dikabarkan penjualan eceran rokok elektronik di Tiongkok pada tahun 2021 meningkat 36% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan volume penjualannya sangat besar. Karena itu dalam rangka pengawasan, maka pada 11 Maret 2022, Badan Monopoli Tembakau Tiongkok secara resmi mengeluarkan aturan mengenai  rokok elektrik. Yang menarik dalam aturan ini, adalah adanya dua pasal yang melarang, yaitu pertama yang mengatur tentang larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur dan yang mengatur tentang rokok elektrik dengan perasa selain tembakau.

          Menurut sebuah Laporan tentang bahaya kesehatan merokok, ternyata di Tiongkok pada tahun 2020 yang lalu, terdapat 1 juta orang di Tiongkok meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan merokok. Dan yang sangat mengkhawatirkan, ada sekitar 300 juta perokok di Tiongkok, dan sekitar 1 juta orang meninggal per tahun.  Menurut Liao Wenke, wakil presiden Asosiasi Pengendalian Merokok Tiongkok, merokok berbahaya bagi remaja.Buruk buat tulang, sistem saraf, pernapasan, dan reproduksi. merokok dapat mengurangi sekresi testosteron remaja sebesar 20%-30%, mengurangi jumlah sperma dan kelainan bentuk, dan mengganggu periode menstruasi. Meningkatkan resiko penyakit jantung koroner, hipertensi dan tumor. 

Menurut Jiang Yuan, wakil direktur Pusat Penelitian Pengembangan Kesehatan di Xintan, "Rokok elektrik termasuk dalam revisi undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur. Ini adalah pertama kalinya Tiongkok secara eksplisit melarangnya dalam bentuk hukum."

Nah itu aturan tentang rokok elektrik di Tiongkok, lalu bagaimana di Indonesia Sendiri?

Dari hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional Indonesia, prevalensi penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja usia 10-18 tahun mencapai 10,9% (2018) yang mana meningkat hingga sepuluh kali lipat dari tahun 2016. Pengaruh teman, iklan, hingga publik figur menjadi faktor seseorang mencoba rokok elektrik Fenomena inilah yang ditakutkan akan semakin memperburuk epidemi penggunaan produk nikotin di negara kita. Hingga saat ini pun banyak sekali perdebatan diantara pakar maupun komunitas tentang dampak produk rokok elektrik bagi kesehatan.Komunitas yang kontra dengan rokok elektrik mengatakan bahwa produk ini dapat menjadi risiko baru bagi generasi muda kecanduan nikotin seperti rokok tembakau.Sementara komunitas pro rokok elektrik mengatakan bahwa produk ini tidak mengandung nikotin berbahaya, sehingga dapat menjadi alternatif bagi para perokok aktif.

          Studi yang dilakukan mahasiswa Unimus pada 2018 menunjukkan bahwa dalam asap rokok elektrik terdapat N-nitrosamine yang bersifat karsinogenik sama seperti tar dalam rokok konvensional. Sekecil apapun kandungan karsinogen, menurut International Agency Risk Cancer (IARC) jika digunakan terus menerus bisa menginduksi kanker. Bahkan WHO telah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektrik berbahaya dan karena itu memang harus ada kebijakan yang mengaturnya.Selain itu WHO juga melarang penggunaan rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok.

         Meskipun hingga sekarang belum ada regulasi khusus mengenai penggunaan rokok elektrik di Indonesia, tapi beberapa vendor vape telah mengambil inisiatif untuk mencegah penggunaan vape di kalangan anak muda yang masih di bawah umur,seperti contohnya menerapkan kebijakan verifikasi kartu identitas calon pembelinya. 

          Dan akhirnya kita berharap, seperti halnya pemerintah Tiongkok,  pemerintah Indonesia juga dapat segera menerapkan kebijakan tentang rokok elektrik ini, misalnya menerapkan harga rokok elektrik yang tinggi agar tidak dapat dijangkau oleh anak-anak. Selain itu perlu adanya upaya bottom up juga harus terus dilakukan oleh komunitas ataupun individu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok elektrik.

(YS)

Komentar

Berita Lainnya