Senin, 30 Agustus 2021 7:52:1 WIB

Mulai Digelar, PTM Terbatas di Jakarta Dievaluasi Bertahap
Tiongkok

Adelia Astari

banner

Ilustrasi murid tengah belajar di kelas. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ibu Kota mulai hari ini, Senin (30/8). Ada lebih dari 600 sekolah siap membuka PTM terbatas di lima wilayah DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Keputusan itu dituangkan Pemprov DKI dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

"Waktu pelaksanaan PTM terbatas pembelajaran campuran tahap 1 pada masa PPKM dimulai dari tanggal 30 Agustus dengan evaluasi secara berkala," kata begitu bunyi SK yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI.

Disebutkan dalam pelaksanaan PTM terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I ini, satuan pendidikan melakukan diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Para kepala bidang persekolahan, kepala suku dinas pendidikan, pengawas, pemilik, dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan juga diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas.

Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM terbatas.

Adapun waktu pelaksanaan PTM terbatas ini akan dievaluasi secara bertahap sejak PTM terbatas pertama kali digelar per hari ini.

Dalam SK tersebut, juga disebutkan ada 610 sekolah yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten yang menggelar PTM terbatas. Mulai dari tingkat TK, SD sampai SMA/SMK.
 

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210830142446-25-687334/mulai-digelar-ptm-terbatas-di-jakarta-dievaluasi-bertahap

Komentar

Berita Lainnya