Senin, 16 Agustus 2021 1:35:19 WIB

Perintah Jokowi Demi Harga Tes PCR Lebih Murah
Tiongkok

Agsan

banner

Ilustrasi (Foto: dok. IntibiosLab)

Jakarta -   Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar biaya tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Tes tersebut merupakan salah satu rujukan terkini untuk mengetahui dengan pasti seseorang tertular virus corona (COVID-19).

Perintah Jokowi tersebut datang setelah harga tes PCR di Indonesia menjadi sorotan lantaran jauh lebih mahal dari India. Desakan agar harga tes diturunkan pun lantas mengemuka.

Desakan itu salah satunya datang dari Komisi IX DPR RI. Pimpinan Komisi IX meminta agar harga tes PCR diturunkan. Sebab, menurutnya harga tes PCR saat ini memberatkan masyarakat.

Desakan Harga Diturunkan

"Tentunya kita berharap masyarakat Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas uji swab PCR dengan harga yang terjangkau seperti di India. Saat ini harga uji swab PCR dirasa memberatkan bagi banyak orang. Perbandingan harganya juga jauh sekali antara India dan Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, YLKI pun mendesak pemerintah melakukan audit harga. Tujuannya, sambung Tulus, agar didapatkan harga yang transparan, akuntabel, dan fair.

Diketahui harga tes PCR di pasaran bervariasi tetapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.

Tarif Batas Tes PCR

Prof Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Jokowi Minta Biaya Tes Diturunkan

Kini Jokowi pun memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur ulang penetapan harga tes PCR. Jokowi meminta agar biaya tes PCR dipangkas hingga setengahnya.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Selain untuk menurunkan harga, Jokowi juga memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Dia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.

"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, dalam menangani COVID-19, memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya. Salah satu cara untuk memperbanyak testing, menurutnya, dengan menurunkan harga tes PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi:

Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000. Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan.

Perintah datang dari Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Kemenkes Segera Tindaklanjuti

"Tentunya karena ini sudah arahan Presiden akan ditindaklanjuti, dengan merubah harga batas atas pemeriksaan PCR," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepadadetikcom, Minggu (15/8/2021).

Nadia mengatakan perubahan tarif batas tes PCR akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. "Setelah juga berkonsultasi dengan berbagai pihak-pihak terkait," ujarnya.

https://news.detik.com/berita/d-5683496/perintah-jokowi-demi-harga-tes-pcr-lebih-murah/2

Komentar

Berita Lainnya