Senin, 21 Februari 2022 16:15:2 WIB

Jokowi Dijadwalkan Resmikan Program JKP Besok
Tiongkok

Angga Mardiansyah

banner

Jubir Wapres Masduki Badlowi mengungkap Presiden Jokowi akan meresmikan peluncuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) besok, Selasa (22/2). (Biro Pers Sekretariat Presiden).

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (22/2). JKP digadang-gadang menggantikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur tidak bisa cair sebelum peserta berusia 56 tahun.

"Insyaallah Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden (Jokowi)," katanya kepada wartawan, Senin (21/2).

Menurut Masduki, JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Ia menuturkan pekerja tak akan dibebankan oleh iuran baru karena JKP disubsidi pemerintah. "Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis ikut program JKP," katanya.

Masduki juga mengklaim bahwa JKP merupakan solusi bagi pekerja yang kena PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT.

Seperti diketahui, pemerintah bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (22/2). Program ini didesain untuk memberi manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK, menggantikan manfaat pencairan tabungan jaminan hari tua (JHT).

Sebagai informasi, manfaat JHT mulai Mei tak lagi bisa dicairkan 100 persen. Manfaat hanya bisa cair penuh saat peserta menginjak usia 56 tahun, terkecuali peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Untuk mereka yang sudah genap mengiur 10 tahun hanya bisa mencairkan manfaat 30 persen untuk kebutuhan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain.

Secara keseluruhan, JKP menawarkan tiga manfaat, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Tapi, ada sederet syarat yang mesti dipenuhi peserta untuk mendapat manfaat. Pertama, peserta terkena PHK, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.

Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Kemudian, JKP hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di program jaminan sosial lainnya. Rincinya, karyawan perusahaan besar harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni JHT, kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM.cnnindonesia

Komentar

Berita Lainnya