Jumat, 30 Juni 2023 10:23:16 WIB

Tiongkok Adopsi Undang-Undang Baru untuk Tingkatkan Supremasi Hukum Terkait Hubungan Luar Negeri
Tiongkok

Eko Satrio Wibowo

banner

Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai (CMG)

Beijing, Radio Bharata Online - Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) ke-14, organ tertinggi kekuasaan negara Tiongkok, pada hari Rabu (28/6) memilih untuk mengesahkan undang-undang tentang hubungan luar negeri yang akan mulai berlaku pada hari Sabtu (1/7) mendatang.

Anggota parlemen memilih untuk mengadopsi Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok pada upacara penutupan sesi dua bulanan yang berlangsung tiga hari di Beijing. Mereka percaya bahwa undang-undang baru akan membela kedaulatan nasional, kepentingan, dan mendorong keterbukaan tingkat tinggi.

Menurut Komisi Urusan Legislatif Komite Tetap KRN, pembuatan undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi kedaulatan nasional, keamanan dan kepentingan pembangunan, dan juga diharapkan dapat meningkatkan devisa Tiongkok, mendorong keterbukaan tingkat tinggi dan meningkatkan implementasi konstitusi dan supremasi hukum dalam urusan luar negeri.

Undang-undang tersebut terdiri dari enam bab, dan menekankan kebijakan perdamaian luar negeri yang independen berdasarkan prinsip satu-Tiongkok.

Ini menyoroti bahwa Tiongkok mengejar kebijakan luar negeri perdamaian yang independen berdasarkan prinsip satu-Tiongkok, dan negara itu mengamati Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai, yang menunjukkan saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, saling tidak menyerang, saling tidak campur tangan dalam urusan internal, kesetaraan dan saling menguntungkan, dan hidup berdampingan secara damai.

Undang-undang tersebut menegaskan kembali jalan pembangunan damai Tiongkok dan kepatuhan untuk membuka diri demi keuntungan bersama. Ini menguraikan bahwa Tiongkok mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, dan berusaha untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, dan mendorong pembangunan bersama global.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa dalam kerangka PBB, Tiongkok harus tetap setia pada visi tata kelola global yang mengambil bagian dalam konsultasi ekstensif dan kontribusi bersama untuk semua guna mendapatkan keuntungan.

Inisiatif Pembangunan Global, Inisiatif Keamanan Global, dan Inisiatif Peradaban Global digarisbawahi dalam undang-undang tersebut. Tiongkok menyerukan untuk menerapkan Inisiatif Pembangunan Global, Inisiatif Keamanan Global, dan Inisiatif Peradaban Global, menurut Pasal 18 di bawah Bab III undang-undang tersebut.

Komentar

Berita Lainnya